Jakarta Hari Ini – Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm, bertindak sebagai kuasa hukum untuk 152 mantan karyawan PT. Bess Finance yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm dilantik berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024 untuk mewakili kepentingan hukum mereka dalam menuntut kepastian pembayaran pesangon dari PT. Bess Finance (dalam likuidasi) kepada para mantan karyawan. Dalam siaran pers ini, Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Ratusan Mantan Karyawan PT. Bess Finance Belum Di Bayarkan Hak Pesangonnya
Antara tahun 2019 hingga 2023, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) mengalami pemutusan hubungan kerja secara massal dan bertahap karena kondisi keuangan perusahaan yang memburuk dan tidak dapat dipulihkan. Akibatnya, pada 5 Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-50/D.05/2023 mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan dari PT. Bess Finance (dalam likuidasi).
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK pada 5 Juli 2023, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) diwajibkan untuk melakukan likuidasi atau penyelesaian utang piutangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) pada 8 September 2023, ditunjuk Sdr. William Eduard Daniel, S.E., S.H., L.L.M., MBL, dan Ryan Tampubolon, S.H., sebagai tim likuidator yang diberi mandat untuk mengelola dan menyelesaikan utang piutang PT. Bess Finance (dalam likuidasi).
Kondisi keuangan perusahaan yang tidak dapat dipulihkan, serta pencabutan izin usaha yang mengharuskan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) untuk melakukan likuidasi, sangat mengkhawatirkan bagi mantan karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka merasa resah karena hak mereka untuk menerima pesangon belum terpenuhi.
Para mantan karyawan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembayaran pesangon yang belum diterima, termasuk melalui jalur bipartit dan tripartit. Meskipun telah berulang kali menanyakan kepastian pembayaran pesangon, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tidak memberikan respon dan tampak mengabaikan permintaan tersebut. Oleh karena itu, para mantan karyawan memutuskan untuk menunjuk Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm, sebagai kuasa hukum mereka. Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm kini mewakili 152 mantan karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) dalam menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh PT. Bess Finance (dalam likuidasi).
Setelah penandatanganan surat kuasa tertanggal 15 dan 30 Mei 2024, Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm telah melaksanakan berbagai langkah hukum, termasuk mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi kepada 11 Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) dan Tim Likuidator pada Juni 2024. Selain itu, Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan perhatian terkait masalah ini. Surat-surat yang Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm kirimkan serta hasil pertemuan dengan likuidator menjadi bukti bahwa para mantan karyawan secara konsisten melakukan upaya untuk menuntut pembayaran pesangon yang belum diterima.
Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm telah mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada bulan Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.JKT.PT. Gugatan ini diwakili oleh Sdr. Budi Sapto Renggo, Moh. Izzat, dan Irvan Kurniawan, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum bagi 152 mantan karyawan. Selain itu, gugatan ini juga berfungsi sebagai langkah awal jika di kemudian hari diperlukan upaya hukum terkait kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm ingin mengingatkan dengan tegas kepada Bapak/Ibu pemegang saham PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada mantan karyawan. Hal ini merupakan hak yang harus diterima oleh klien kami sebagai mantan karyawan, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 156 menyatakan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang.”
Pasal 95 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa, “hak-hak buruh yang belum dipenuhi merupakan utang yang harus diprioritaskan dalam pembayarannya.”
Jika PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon kepada mantan karyawan, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda mulai dari Rp.100 juta hingga maksimal Rp.400 juta, sesuai ketentuan Pasal 185 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan penjelasan di atas, Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm, Tim kuasa hukum dari 152 mantan karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi), menuntut agar para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) segera melakukan pembayaran pada bulan September 2024 ini. Dalam kesempatan konferensi pers ini, kami secara tegas meminta kepada para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) untuk mendukung tim likuidator dalam menyelesaikan pembayaran pesangon kepada mantan karyawan tanpa melakukan intervensi yang bertentangan dengan peraturan dan kesepakatan antara likuidator dan mantan karyawan.
Demikian Press Release ini Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm sampaikan. Demi keadilan dan kemanusiaan, kami berharap agar upaya ini mendapat perhatian dari para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) untuk segera memenuhi hak 152 mantan karyawan, mengingat hal ini sangat berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan mereka.
(JH)