Bandung, JAKARTA HARI INI — Di balik senyum manis Adelia Septa yang kerap menghiasi layar kaca, tersimpan luka yang kini terkuak ke permukaan. Kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya bukan lagi sekadar kabar angin — status hukum sang suami, MNFW (33), kini resmi tersangka.
Kepolisian Resor Kota Bandung telah menggelar perkara pada 11 April 2025 dan menetapkan MNFW sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT terhadap Adelia.
“Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April 2025,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, Rabu (16/4).
Namun langkah hukum belum menemui pelaku. Panggilan pertama dari penyidik pada 15 April tak diindahkan. Alasan yang disampaikan: sakit. Polisi tak mau lengah. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan — dan 21 April menjadi tenggat waktu.

“Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Luthfi.
Sebelumnya, kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah Adelia mengunggah kondisi fisiknya pasca kekerasan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. “Sudah naik penyidikan, kita tangani secara profesional,” ujar Aldi di Pos Terpadu Cileunyi, Bandung (27/3).
Di tengah gemuruh komentar publik dan empati yang mengalir untuk Adelia, satu pertanyaan menggantung di udara: apakah keadilan akan segera menemukan jalannya?***